Diultimatum Bawaslu, Bacaleg Sebar Ujaran Kebencian di Media Sosial Terancam UU ITE

- 17 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan Bacaleg untuk tidak menyebar ujaran kebencian.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan Bacaleg untuk tidak menyebar ujaran kebencian. /Kabar Banten/Rizki Putri

Yakni, satu calon atau bacaleg hanya boleh memiliki maksimal sebanyak 12 akun media sosial dan tidak diperbolehkan lebih, sesuai dengan daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau terdaftar di KPU secara resmi itu masuk sebagai akun resmi, maksimal 12 (Akun). Nanti, akun yang tidak terdaftar, apakah itu perseorangan atau kelompok nanti akan dipantau, untuk mengetahui apakah itu melanggar undang-undang seperti menyebarkan kebencian atau seperti apa," ujarnya.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sementara ini pihaknya masih melakukan analisis terkait pemasangan iklan yang dilakukan bacaleg di media massa.

"Jadi, masih kami pantau. Sekarang ini Bawaslu sedang melakukan analisis maraknya pemasangan iklan di media massa," tuturnya.

Sebab, berdasarkan aturan, dia menjelaskan, bacaleg baru diperbolehkan untuk mengkampanyekan dirinya di media massa, termasuk media sosial pada 21 Januari 2024 mendatang.

Bahkan, hal itu sudah disepakati oleh sejumlah partai politik (Parpol), meski masih ada beberapa masukan dari mereka perihal tersebut.

"Berdasarkan regulasi, iklan di media massa itu baru boleh dilaksanakan 21 Januari sampai 10 februari 2024. Jadi, 21 hari iklan di media massa, dan ada masukan dari beberapa partai politik berkenaan dengan adanya temuan-temuan soal bacaleg yang sudah mengiklankan diri di media massa," ucapnya.

Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, saat ini juga sedang menganalisis terkait memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran terkait pemasangan iklan di media massa yang dilakukan oleh para caleg.

"Karena akan menyasar dua hal, yakni medianya dan pemasang iklannya. Itu akan kami lihat bagaimana si pemasang iklannya," ujarnya.

Baca Juga: Putusan Terbaru MA, Bacaleg Mantan Koruptor Terancam Gagal Ikut Pileg

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x