Diultimatum Bawaslu, Bacaleg Sebar Ujaran Kebencian di Media Sosial Terancam UU ITE

- 17 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan Bacaleg untuk tidak menyebar ujaran kebencian.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan Bacaleg untuk tidak menyebar ujaran kebencian. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan ultimatum kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mencuri 'start' kampanye di media sosial.

 

Bahkan, terancam undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan ujaran kebencian kepada lawan politiknya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, para bacaleg jangan sampai kebablasan apalagi menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang lawannya melalui media sosial.

Baca Juga: Marak Kepala Daerah Ajak Keliling Bacaleg, Pejabat Negara Diingatkan Bawaslu

Mengingat, saat ini belum memasuki masa kampanye dan belum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Kami ingatkan (Bacaleg) jangan sampai ada ujaran kebencian, karena itu bisa dijerat UU ITE, masyarakat juga harus hati-hati," katanya, Senin 16/10/2023.

Selain itu, meski pada saat kampanye seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperbolehkan untuk berkampanye di media sosial, namun Bawaslu tetap memberikan batasan.

Yakni, satu calon atau bacaleg hanya boleh memiliki maksimal sebanyak 12 akun media sosial dan tidak diperbolehkan lebih, sesuai dengan daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau terdaftar di KPU secara resmi itu masuk sebagai akun resmi, maksimal 12 (Akun). Nanti, akun yang tidak terdaftar, apakah itu perseorangan atau kelompok nanti akan dipantau, untuk mengetahui apakah itu melanggar undang-undang seperti menyebarkan kebencian atau seperti apa," ujarnya.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sementara ini pihaknya masih melakukan analisis terkait pemasangan iklan yang dilakukan bacaleg di media massa.

"Jadi, masih kami pantau. Sekarang ini Bawaslu sedang melakukan analisis maraknya pemasangan iklan di media massa," tuturnya.

Sebab, berdasarkan aturan, dia menjelaskan, bacaleg baru diperbolehkan untuk mengkampanyekan dirinya di media massa, termasuk media sosial pada 21 Januari 2024 mendatang.

Bahkan, hal itu sudah disepakati oleh sejumlah partai politik (Parpol), meski masih ada beberapa masukan dari mereka perihal tersebut.

"Berdasarkan regulasi, iklan di media massa itu baru boleh dilaksanakan 21 Januari sampai 10 februari 2024. Jadi, 21 hari iklan di media massa, dan ada masukan dari beberapa partai politik berkenaan dengan adanya temuan-temuan soal bacaleg yang sudah mengiklankan diri di media massa," ucapnya.

Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, saat ini juga sedang menganalisis terkait memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran terkait pemasangan iklan di media massa yang dilakukan oleh para caleg.

"Karena akan menyasar dua hal, yakni medianya dan pemasang iklannya. Itu akan kami lihat bagaimana si pemasang iklannya," ujarnya.

Baca Juga: Putusan Terbaru MA, Bacaleg Mantan Koruptor Terancam Gagal Ikut Pileg

Dia mengaku, Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap bacaleg atau pun media massa.

Sehingga, penyelesaiannya dari permasalahan tersebut diserahkan pada dewan pers dan KPI.

"Karena domainnya ada di dewan pers dan KPI. Kalau itu penyiaran, nanti kami bikin catatan atau rekomendasi, soal bagaimana penyelesaiannya nanti dewan pers," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah