KABAR BANTEN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan peringatan kepada Kepala Daerah dan pejabat negara untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan serta berbagai kegiatan untuk mengenalkan anaknya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
Sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan dan peringatan kepada pejabat negara untuk tidak membawa serta kerabatnya dalam setiap kegiatan.
Baca Juga: Putusan Terbaru MA, Bacaleg Mantan Koruptor Terancam Gagal Ikut Pileg
Dengan kata lain mengkampanyekan atau sosialisasi terkait partai politik, karena kedua hal tersebut berseberangan dengan netralitas aparatur negara.
"Nanti akan kami dalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Kami juga mengimbau kepada para pihak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 283 dan pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023, untuk mematuhi aturan dan mempedomani disaat tahapan sebelumnya kampanye saat ini," katanya, Selasa 10/10/2023.
Meski pun, dia menjelaskan, saat ini belum ada penetapan calon peserta legislatif, dan baru dilakukan penetapan partai politik (Parpol).