Namun dalam jalannya program tersebut, disisipkan pembagian sembako yang di dalamnya berisi gambar bakal calon legislatif (Bacaleg) lengkap dengan nomor urut dan parpolnya.
"Jadi, informasinya itu ada acara program pemerintah PIP. Tapi di situ ada pembagian sembako juga, yang di dalamnya terdapat stiker pemilu, nomor urut, lambang partai dan nama partainya. Intinya, peserta pemilu," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang telah memanggil partai politik yang bersangkutan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu bacalegnya.
"Karena itu sifatnya laporan, jadi partai yang bersangkutan langsung kami panggil dan menyampaikan hal tersebut, tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membuat rekomendasi untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pembina kepegawaian di daerah guna menindaklanjuti kedua oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
"Kemungkinan minggu ini kami akan teruskan ke KASN atau pembina kepegawaiannya di daerah untuk dua ASN ini. Kami teruskan jenis pelanggarannya seperti apa," ucapnya.
Komisioner Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita mengatakan, selama ini pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk pencegahan adanya keterlibatan ASN dalam kontestasi Pemilu 2024, terutama soal keberpihakkan dan netralitas pegawai pemerintahan.
"Pencegahan dari kami, tentu melakukan sosialisasi secara berkala," ujarnya.
Bahkan, ke depan Bawaslu Kota Serang akan membuat kesepakatan dengan melakukan penandatanganan momerandum of understanding (MoU) dan Fakta Integritas tentang netralitas ASN di Pemerintahan Kota Serang.