Dengan demikian, usulan Pj Walikota Serang harus disampaikan Minggu 5 November 2023.
“Jadi kalau AMJ (Akhir masa jabatan) sampai 5 Desember, 5 November untuk Kota Serang,” katanya. Begitupun dengan penyampaian usulan Pj Walikota Tangerang yang akan beralhir di bulan Desember 2023.
Namun lantaran kebijakannya ada di Kemendagri RI kata Gunawan, maka waktu usulan Pj Wali Kota Serang dan Wali Kota Tangerang tergantung dari kebijakan lembaga negara itu sendiri.
“Tapi itukan bagaimana Kemendagri, kadang cepat, kadang satu bulan,” katanya mengisyararatkan bahwa pada akhirnya waktu penyampaian usulan Pj Wali Kota Serang dan Wali Kota Tangerang bisa berubah.
Baca Juga: Peringati Hari Santri 2023, Kemenag Imbau Laksanakan Apel dan Kenakan Pakaian Ini
Ia menjelaskan, setelah ada surat dari Kemendagri RI, maka DPRD Kota Serang dan Kota Tangerang, beserta Gubernur Banten bisa mengusulkan masing-masing tiga nama Calon Pj Wali Kota Serang/Wali Kota Tangerang.
“Jadi DPRD (Kota Serang dan Kota Tangerang) dan Gubernur untuk dapat mengusulkan tiga nama bisa sama bisa berbeda,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Lebak dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah lebih dulu mengusulkan nama Pj Bupati Lebak ke Kemendagri.
Gunawan mengatakan, bahwa usulan tersebut kini sedang diproses Kemendagri RI.
“Masih proses, kita juga belum tahu. Kami juga kurang tahu hasilnya seperti apa. Menunggu aja,” katanya.