Dikatakan Agung Lodya, musibah tersebut menyentuh hati banyak pikah sehingga banyak bantuan dari pemerintah dan relawan atau perusahaan dan tidak sedikit pula yang turun langsung ke lokasi untuk membantu korban gempa.
"Hal tersebut juga mendorong perusahaan dan lembaga perbankan untuk ikut berpartisipasi memberikan dana CSR ke Pemkab Pandeglang untuk di salurkan kepada korban," ungkapnya.
Namun sangat di sayangkan, BPBDPK Pandeglang sebagai lembaga kebencanaan yang ditunjuk untuk menyalurkan dana bantuan tersebut, justru tidak menyalurkan bantuan tersebut kepada para korban.
"Itu dibuktikan dengan adanya temuan BPK RI perwakilan Banten yang menemukan Rp245.000.000 yang mandek direkening BPBDPK Pandeglang," ujarnya.
Lebih lanjut Agung Lodya menilai, adanya temuan tersebut menunjukan bahwa BPBDPK Pandeglang tidak menjalankan amanah dari si pemberi amanah.
"Dengan adanya uang yang mandek tersebut berpotensi terjadi korupsi dan pencucian uang," tandasnya.***