Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

- 9 September 2020, 06:12 WIB
59psbb
59psbb /

Namun, Pemerintah Kabupaten Serang akan membahas tentang rencana pemerintah provinsi Banten untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di 8 kabupaten/kota. Dalam pembahasan nanti, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan mengundang pihak industri untuk melihat pertimbangan dampak ekonomi.

"Ini betul gubernur tetapkan 8 kabupaten kota PSBB. Kami akan tanggapi karena di Kabupaten Serang yang melonjak hanya satu kecamatan sedangkan di kabupaten ada industri," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kabar Banten saat ditemui di RSDP, Selasa 8 September 2020.

Sejak awal adanya pandemi, pihak industri selalu meminta agar tidak ditutup total. Hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan pemkab dalam menerapkan rencana PSBB. "Karena di Serang timur yang positif ada 1 atau 2 orang, yang banyak di Kramatatu ada belasan," katanya.

Baca Juga : Ketua Darma Wanita Positif Covid-19, Pegawai Setda Pemkab Serang Diswab PCR

Dia mengatakan, pihaknya baru mengambil keputusan setelah rapat internal bersama Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan pihak industri.

"Kami minta masukan ke industri seperti apa, hasil rapat kami sampaikan ke gubernur kalau memang misalnya kami ada pendapat lain di kabupaten Serang. Tapi kalau semua setuju ya sudah. Kalau internal pemda dan industri berpendapat beda saya sampaikan," tuturnya.

Disinggung soal kapan rencana rapat tersebut, ia mengatakan akan dilakukan setelah dirinya menyelesaikan tes kesehatan di RSDP.

"Saya selesaikan dulu tes kesehatan. Kita lihat dulu PSBB sampai dimana karena Tangerang raya dulu diberhentikan semua kegiatan. Kami ingin mendiskusikan persoalan industri, kalau di tutup semua dampak nya PHK dan dirumahkan, saya pak wakil dan sekda libatkan industri akan berembug dulu. (Berat atau tidak untuk PSBB) Tergantung nanti pendapatnya karena (dampaknya) ke ekonomi," katanya.

Tak bisa sekonyong-konyong

Sementara itu, penerapan PSBB Di Kota Cilegon akan menunggu laporan anggota gugus tugas dalam menyosilaisasikan. Sebab, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong atau secara mendadak.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah