Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

- 9 September 2020, 06:12 WIB
59psbb
59psbb /

Disinggung berapa lama pidana bagi pelanggar protkoler kesehatan yang melakukan perlawanan terhadap petugas, dia tak memberikan jawaban.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, sejak awal Provinsi Banten konsentrask melakukan penanggulangan penyebaran covid19 di wilayahnya.

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat Banten menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak diharapkan menerapak Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah