Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

- 9 September 2020, 06:12 WIB
59psbb
59psbb /

Pergub diubah

Semenatra itu, Gubernur Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hokum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan salah satunya disebutkan pelanggar protkoler kesehatan yang melawan petugas yang sedang menjalankan kewenangan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pergub memuat ketentuan masyarakat maupun pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokoler kesehatan dapat dikenakan sanksi. Sanksi masih sama dengan Pergub sebelumnya berupa tegusan sampai denda administratif.

Baca Juga : Klaster Baru Bertambah, Jadi Alasan PSBB Terus Berlanjut

Adapun poin tambahan salah satunya pada pasal 13 H ayat tentang kewenangan petugas penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada saat sidak lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 F huruf b.

Terdiri atas memberhentikan dan menindak setiap orang yang melakukan pelanggaran di tempat, mencatat identitas pelanggar, mengenakan sanksi kepada setiap pelanggar secara langsung di tempat, mengenakan sanksi kepada setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Ayat (2) dalam hal pelanggar melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) berita Acara pengenaan sanksi ditandatangani oleh Ketua Tim sebagai penanggung jawab kegiatan. (4) sidak Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 10 orang petugas di masing-masing tempat.

Baca Juga : Arief Waspada Klaster Hotel Perkantoran Jadi Klaster Baru, Airin Terapkan WFH

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, dalam Pergub 45 Tahun 2020 memuat beberapa aturan yang tidak disebutkan dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020. Penambahannya berupa mekanisme penindakan atau penegakan hokum. "Yang menjadi pedoman baik bagi Satpol PP ataupun TNI/Polri," katanya dihubungi wartawan, Selasa 8 September 2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah