Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

- 9 September 2020, 06:12 WIB
59psbb
59psbb /

"Jadi bagaimana nanti ke depan, saat pemberlakukan PSBB, perekonomian tetap ada guna menunjang pendapatan masyarakat. Ini yang harus kami pikirkan, bukan semata-mata penerapan PSBB, ekonomi tidak jalan dan itu sangat bahaya bagi kehidupan warga," katanya usai mengikuti rapat evaluasi dan tekhnis persiapan PSBB, Selasa 8 September 2020.

Dia mengatakan, anggota yang tergabung dalam gugus tugas semuanya adalah OPD yang harus ikut serta dan bergerak menyosialisasikan. Selain itu, dalam pergub pergub disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan tanpa menghentikan perekonomian.

"Kami tidak membubarkan kerumunan atau keramaian, misalnya, bagaimana para pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Bagaimana pedagang mengikuti standard protocol kesehatan dan semua yang terlibat dalam perekonomian mengikuti standard kesehatan," ujarnya.

Baca Juga : Hari Ini Pemkot Cilegon Bahas PSBB

Ia menambahkan, Disperindag, Disparbud, Kecamatan Cibeber agar mempersiapkan protocol dalam PSBB. Selain itu, Satpol PP juga diharapkan bersama untuk melakukan penindakan apabila ada yang melanggar dalam PSBB.

"Kami juga menghimbau kepada Industri baik di zona I, II, dan III agar segera menyiapkan protocol Covid-19 sesuai dengan diberlakukannya PSBB," tuturnya.

Secara terpisah, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, situasi terakhir ini membuat semua khawatir. Inpres no 6 th 2020, kemudian Perwal no. 40 th 2020 dengan mengupayakan melakukan monitor dan dieavaluasi secara tertutup hasilnya mengecewakan.

"Hasil pantauan, protocol kesehatan lemah pada masyarakat, banyak yang tidak disiplin pada beberapa kegiatan keramaian seperti CFD, Bunderan Cibeber, Pasar, Resepsi Pernikahan.Kami berharap se,ua anggota gugus tugas berkoordinasi dan memberikan pemahaman kepada mastarakat mengenai protokol kesehatan karena masyarakat terlihat kurang memperhatikan dengan serius," ucapnya.

Dia mengatakan, Wali Kota Cilegon selaku Ketua Gugus Tugas memiliki kewenangan dan serta berhak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemberlakuan PSBB atau tidak. Sebelum dilaksanakan PSBB, kata dia, pelaksanaan ceck point untuk diberlakukan kembali pada titik-titik tertentu guna menekan dan mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.

"Kami akan aktifkan kembali cek point, kemudian Gugus Tugas Tingkat Kecamatan, dan Kelurahan, sesuai kasus maka per wilayah untuk menguatkan pelaksanaan Gugus Tugas dengan baik dan lakukan pengawasan secara ketat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah