Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

- 9 September 2020, 06:12 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), besok, Kamis 10 September 2020. Kebijakan untuk pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu tersebut, diambil setelah Gubernur Banten menerbitkan surat keputusan nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penerapan PSBB di Kota Serang rencananya akan dilakukan 10 September 2020. Namun, pihaknya baru akan melaksanakan
rapat bersama gugus tugas.

"Misalnya seperti mal dan sejumlah tempat hiburan jam kerjanya dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa seperti event akan kami tiadakan dulu saat penerapan nanti," ujarnya.

Termasuk juga sejumlah kafe dan rumah makan akan dibatasi jam operasionalnya sesuai arahan dari Peraturan Gubernur (Pergub).

"Tentu akan dibatasi, kemudian juga check point akan dilakukan di setiap perbatasan. Di antaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon," ucapnya.

Nantinya, check point akan disediakan pada delapan titik sama seperti sebelumnya, namun akan lebih diperketat kembali.

"Sedangkan untuk anggaran, besok baru akan kami rapatkan seperti apa penerapan dan anggarannya. Jadi tunggu hasil rapat besok kalau untuk anggaran," tuturnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Gubernur Banten: PSBB Berlaku di Semua Daerah

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas membenarkan rapat penerapan PSBB telah dilakukan. Pihaknya juga akan mengkaji isi dari Pergub Banten untuk menyamakan kebijakan. Sehingga, perwal sesuai dengan Pergub.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x