Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

- 9 September 2020, 06:12 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), besok, Kamis 10 September 2020. Kebijakan untuk pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu tersebut, diambil setelah Gubernur Banten menerbitkan surat keputusan nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penerapan PSBB di Kota Serang rencananya akan dilakukan 10 September 2020. Namun, pihaknya baru akan melaksanakan
rapat bersama gugus tugas.

"Misalnya seperti mal dan sejumlah tempat hiburan jam kerjanya dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa seperti event akan kami tiadakan dulu saat penerapan nanti," ujarnya.

Termasuk juga sejumlah kafe dan rumah makan akan dibatasi jam operasionalnya sesuai arahan dari Peraturan Gubernur (Pergub).

"Tentu akan dibatasi, kemudian juga check point akan dilakukan di setiap perbatasan. Di antaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon," ucapnya.

Nantinya, check point akan disediakan pada delapan titik sama seperti sebelumnya, namun akan lebih diperketat kembali.

"Sedangkan untuk anggaran, besok baru akan kami rapatkan seperti apa penerapan dan anggarannya. Jadi tunggu hasil rapat besok kalau untuk anggaran," tuturnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Gubernur Banten: PSBB Berlaku di Semua Daerah

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas membenarkan rapat penerapan PSBB telah dilakukan. Pihaknya juga akan mengkaji isi dari Pergub Banten untuk menyamakan kebijakan. Sehingga, perwal sesuai dengan Pergub.

"Karena kan kami juga melihat kebijakan dari Pergub, agar detail dan rincinya sesuai. Nanti baru akan diimplementasikan di Kota Serang. Termasuk check point, tapi nanti kita tunggu hasil rapatnya," tuturnya.

Namun, penerapan PSBB di beberapa daerah menghadapi kendala. Salah satunya adalah Kabupaten Pandeglang, terkendala anggaran untuk menopang kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam PSBB tersebut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih membahas tindak lanjut yang akan diterapkan di daerah tersebut.

Asisten Daerah (Asda) I Setda Pemkab Pandeglang Ramadhani mengatakan, anggaran yang ada saat ini tidak memenuhi untuk menutupi pembiayaan PSBB di Kabupaten Pandeglang. Sebab, pihaknya tidak mungkin menekan OPD yang terlibat tanpa oprasional Namun jika anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah disetujui, akan dilakulan evaluasi terkait pemberlakuan PSBB tersebut.

"Untuk tindak lanjut dari keputusan Gubernur Banten tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Banten, insya Allah kami akan menindaklanjuti. Namun kami akan bahas dulu. Insya Allah besok (hari ini), kami rapat berkaitan dengan kesiapan kita dalam pelaksanaan implementasinya," kata Ramdhani, Selasa 8 September 2020.

Dia mengatakan, perlu pembahasan serius karena konsekuensinya terhadap alokasi anggaran. Pihaknya, juga akan menyusun rencana belanja beberapa objek menyangkut teknis. Dia juga mengatakan, sudah menyampaikan kepada masing-masing OPD teknis untuk menyusun rencana kegiatan, sumber pendanaannya.

"Karena terkait PSBB, Pemkab Pandeglang akan menyesuaikan anggaran yang ada," ucapnya.

Baca Juga : Update Covid-19 Banten : Dua Daerah Zona Merah, Enam Zona Oranye

Sebelum adanya PSBB, kata dia, OPD teknis sudah melakukan penindakan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Kami terus lakukan sosialisasi termasuk penegakan disiplin, kemarin kita sudah swefing juga ke masyarakat sudah kita lakukan, dan ada berapa yang kita kemarin banyak tuh untuk pegawai hampir 100 orang lebih yang terjaring razia masker," tuturnya.

Berbeda dengan Pandeglang yang terkendala anggaran, Pemkab Serang lebih mempertimbangkan dampak terhadap terhadap industry yang pada gilirannya sangat memengaruhi perekonomian masyarakat.

Namun, Pemerintah Kabupaten Serang akan membahas tentang rencana pemerintah provinsi Banten untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di 8 kabupaten/kota. Dalam pembahasan nanti, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan mengundang pihak industri untuk melihat pertimbangan dampak ekonomi.

"Ini betul gubernur tetapkan 8 kabupaten kota PSBB. Kami akan tanggapi karena di Kabupaten Serang yang melonjak hanya satu kecamatan sedangkan di kabupaten ada industri," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kabar Banten saat ditemui di RSDP, Selasa 8 September 2020.

Sejak awal adanya pandemi, pihak industri selalu meminta agar tidak ditutup total. Hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan pemkab dalam menerapkan rencana PSBB. "Karena di Serang timur yang positif ada 1 atau 2 orang, yang banyak di Kramatatu ada belasan," katanya.

Baca Juga : Ketua Darma Wanita Positif Covid-19, Pegawai Setda Pemkab Serang Diswab PCR

Dia mengatakan, pihaknya baru mengambil keputusan setelah rapat internal bersama Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan pihak industri.

"Kami minta masukan ke industri seperti apa, hasil rapat kami sampaikan ke gubernur kalau memang misalnya kami ada pendapat lain di kabupaten Serang. Tapi kalau semua setuju ya sudah. Kalau internal pemda dan industri berpendapat beda saya sampaikan," tuturnya.

Disinggung soal kapan rencana rapat tersebut, ia mengatakan akan dilakukan setelah dirinya menyelesaikan tes kesehatan di RSDP.

"Saya selesaikan dulu tes kesehatan. Kita lihat dulu PSBB sampai dimana karena Tangerang raya dulu diberhentikan semua kegiatan. Kami ingin mendiskusikan persoalan industri, kalau di tutup semua dampak nya PHK dan dirumahkan, saya pak wakil dan sekda libatkan industri akan berembug dulu. (Berat atau tidak untuk PSBB) Tergantung nanti pendapatnya karena (dampaknya) ke ekonomi," katanya.

Tak bisa sekonyong-konyong

Sementara itu, penerapan PSBB Di Kota Cilegon akan menunggu laporan anggota gugus tugas dalam menyosilaisasikan. Sebab, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong atau secara mendadak.

"Jadi bagaimana nanti ke depan, saat pemberlakukan PSBB, perekonomian tetap ada guna menunjang pendapatan masyarakat. Ini yang harus kami pikirkan, bukan semata-mata penerapan PSBB, ekonomi tidak jalan dan itu sangat bahaya bagi kehidupan warga," katanya usai mengikuti rapat evaluasi dan tekhnis persiapan PSBB, Selasa 8 September 2020.

Dia mengatakan, anggota yang tergabung dalam gugus tugas semuanya adalah OPD yang harus ikut serta dan bergerak menyosialisasikan. Selain itu, dalam pergub pergub disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan tanpa menghentikan perekonomian.

"Kami tidak membubarkan kerumunan atau keramaian, misalnya, bagaimana para pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Bagaimana pedagang mengikuti standard protocol kesehatan dan semua yang terlibat dalam perekonomian mengikuti standard kesehatan," ujarnya.

Baca Juga : Hari Ini Pemkot Cilegon Bahas PSBB

Ia menambahkan, Disperindag, Disparbud, Kecamatan Cibeber agar mempersiapkan protocol dalam PSBB. Selain itu, Satpol PP juga diharapkan bersama untuk melakukan penindakan apabila ada yang melanggar dalam PSBB.

"Kami juga menghimbau kepada Industri baik di zona I, II, dan III agar segera menyiapkan protocol Covid-19 sesuai dengan diberlakukannya PSBB," tuturnya.

Secara terpisah, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, situasi terakhir ini membuat semua khawatir. Inpres no 6 th 2020, kemudian Perwal no. 40 th 2020 dengan mengupayakan melakukan monitor dan dieavaluasi secara tertutup hasilnya mengecewakan.

"Hasil pantauan, protocol kesehatan lemah pada masyarakat, banyak yang tidak disiplin pada beberapa kegiatan keramaian seperti CFD, Bunderan Cibeber, Pasar, Resepsi Pernikahan.Kami berharap se,ua anggota gugus tugas berkoordinasi dan memberikan pemahaman kepada mastarakat mengenai protokol kesehatan karena masyarakat terlihat kurang memperhatikan dengan serius," ucapnya.

Dia mengatakan, Wali Kota Cilegon selaku Ketua Gugus Tugas memiliki kewenangan dan serta berhak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemberlakuan PSBB atau tidak. Sebelum dilaksanakan PSBB, kata dia, pelaksanaan ceck point untuk diberlakukan kembali pada titik-titik tertentu guna menekan dan mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.

"Kami akan aktifkan kembali cek point, kemudian Gugus Tugas Tingkat Kecamatan, dan Kelurahan, sesuai kasus maka per wilayah untuk menguatkan pelaksanaan Gugus Tugas dengan baik dan lakukan pengawasan secara ketat," ucapnya.

Pergub diubah

Semenatra itu, Gubernur Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hokum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan salah satunya disebutkan pelanggar protkoler kesehatan yang melawan petugas yang sedang menjalankan kewenangan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pergub memuat ketentuan masyarakat maupun pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokoler kesehatan dapat dikenakan sanksi. Sanksi masih sama dengan Pergub sebelumnya berupa tegusan sampai denda administratif.

Baca Juga : Klaster Baru Bertambah, Jadi Alasan PSBB Terus Berlanjut

Adapun poin tambahan salah satunya pada pasal 13 H ayat tentang kewenangan petugas penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada saat sidak lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 F huruf b.

Terdiri atas memberhentikan dan menindak setiap orang yang melakukan pelanggaran di tempat, mencatat identitas pelanggar, mengenakan sanksi kepada setiap pelanggar secara langsung di tempat, mengenakan sanksi kepada setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Ayat (2) dalam hal pelanggar melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) berita Acara pengenaan sanksi ditandatangani oleh Ketua Tim sebagai penanggung jawab kegiatan. (4) sidak Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 10 orang petugas di masing-masing tempat.

Baca Juga : Arief Waspada Klaster Hotel Perkantoran Jadi Klaster Baru, Airin Terapkan WFH

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, dalam Pergub 45 Tahun 2020 memuat beberapa aturan yang tidak disebutkan dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020. Penambahannya berupa mekanisme penindakan atau penegakan hokum. "Yang menjadi pedoman baik bagi Satpol PP ataupun TNI/Polri," katanya dihubungi wartawan, Selasa 8 September 2020.

Disinggung berapa lama pidana bagi pelanggar protkoler kesehatan yang melakukan perlawanan terhadap petugas, dia tak memberikan jawaban.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, sejak awal Provinsi Banten konsentrask melakukan penanggulangan penyebaran covid19 di wilayahnya.

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat Banten menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak diharapkan menerapak Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah