36 RTLH di Mauk Ditata Melalui Peremajaan dan Relokasi

- 9 September 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi rumah tak layak huni.
Ilustrasi rumah tak layak huni. /Polres Bogor/Linna Syahrial

KABAR BANTEN - Sebanyak 36 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang akan di tata melalui peremajaan dan relokasi.

"Sebelumnya saya bersama tim dari Kementerian PUPR sudah melakukan survei lokasi usulan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) integrasi bidang air minum, sanitasi, dan perumahan yang akan dibangun pada tahun anggaran 2021 di kawasan Ketapang Urban Aquaculture Kecamatan Mauk," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandae pada saat Vidcon Rakor Persiapan Peremajaan RTLH, Rabu, 9 September 2020.

Dikatakannya penataan kawasan pemukiman masyarakat di Ketapang direncanakan selesai 2021, dan 2022 penyempurnaan. Sementara 2022 akhir lokasi ini akan menjadi tempat kunjungan dari peserta PEMSEA (Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia) atau Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara Negara di Asia Timur. "Semoga kolaborasi antara kementerian, provinsi dan Kab. Tangerang bisa membangun kawasan Ketapang dengan terintegrasi," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Lebak Butuh 46 Tahun untuk Tuntaskan RTLH

Sementara Itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mendata warga yang siap rumahnya untuk di tata.

"Semoga program prioritas dari pak bupati ini Terealisasi dengan baik karna dengan meremajakan pemukiman di sekitar Ketapang Urban Aquaculture ini tentu dapat memiliki potensi yang sangat tinggi," imbuhnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x