Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Miras dari Pedagang Jamu

- 9 September 2020, 20:15 WIB
ilustrasi miras
ilustrasi miras /

KABAR BANTEN - Pandemi Covid-19, khususnya di Kota Tangerang tidak menurunkan semangat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam razia yang diikuti 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol berisikan minuman keras (Miras) berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan miras tersebut di dapat dari empat toko jamu di wilayah Kecamatan Pinang dan Batu Ceper.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak perda.

“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang menjajakan atau menyediakan minum keras,” ungkap Ghufron, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga : Satpol PP Kota Tangerang Amankan Ratusan Kursi Rumah Makan

Ghufron menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.

“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” tuturnya.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

Dalam menjalankan razia, diakui Ghufron, pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x