Soal 'Endorsement' Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Serang Masih Dalami Keterlibatan Kepala Daerah

- 30 Oktober 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

KABAR BANTEN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang masih melakukan penyesuaian dan pendalaman mengenai adanya dugaan promosi atau endorse yang dilakukan oleh kepala daerah serta melibatkan sejumlah pejabat lainnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, terdapat enam orang terdiri dari dua pejabat Pemkot Serang, satu bakal calon legislatif, dan dewan pengurus masjid (DKM).

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyesuaian terkait keterlibatan mempromisikan peserta pemilu yang dilakukan oleh kepala daerah serta dua pejabata aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang.

Baca Juga: Rekomendasi 2 Guru Diserahkan ke KASN, Bawaslu Kota Serang : Tinggal Tunggu Sanksi

"Karena masih informasi awal, jadi kami membutuhkan sejumlah proses. Enam pihak yang kami panggil kemarin telah kami dalami keterangannya, dua ASN, satu bacaleg, dan tiga DKM sudah kami dalami. Tapi, prosesnya masih cukup lama," katanya, Ahad 29/10/2023.

Namun, dia mengaku, Bawaslu Kota Serang akan segera memutusakan dan melakukan rapat pleno terhadap dugaan mempromosikan peserta pemilu dalam kegiatan peringatan hari besar Islam (PHBI).

"Sekarang kami mencari kesesuaian terhadap keterangan para pihak tersebut. Karena, metode pendalamannya dipisahkan satu per satu, makanya kami fokus ke pendalamannya dulu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x