Soal 'Endorsement' Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Serang Masih Dalami Keterlibatan Kepala Daerah

- 30 Oktober 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, selain mencari kesesuaian dan pendalaman, membutuhkan sejumlah kajian terkait unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terlibat.

Dengan mengacu pada Pasal 283 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, kata per kata itu kami lakukan kajian. Makanya, nanti akan kami bahas dan kajian lagi," tuturnya.

Dalam Pasal 283 UU nomor 7 tahun 2017, dia menuturkan, terdapat aturan yang melarang pejabat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan dengan tujuan mempromosikan atau 'endorse' peserta pemilu.

Di dalam aturan perundang-undangan juga disebutkan, jika larangan tersebut berlaku untuk kepala daerah, karena merupakan pejabat di pemerintahan.

Baca Juga: Buntut Dugaan 'Endors' Bacaleg Pemilu 2024, Dua Pejabat Pemkot Serang Dipanggil Bawaslu

"Baik sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Jadi, diktum-diktum itu yang sedang kami kaji. Seperti, yang disebut pejabat siapa, yang mengadakan kegiatan siapa, dan peserta pemilu siapa. Makanya, kami harus benar-benar mendalaminya," ucapnya.

Mengenai rencana dan usulan untuk meminta ahli bahasa dalam pengkajian serta pendalaman kasus dugaan 'endorsement' tersebut, dia menjelaskan, belum ada keputusan.

"Itu belum kami pleno dan diputuskan. Karena, kami masih fokus penyesuaian pada enam pihak yang kami panggil kemarin, dan penertiban alat peraga kampanye (APK)," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah