Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Alun-alun Kota Serang

- 30 Oktober 2023, 16:30 WIB
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengintrogasi terduga penganiayaan yang berhasil ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Serang Kota, Minggu 29 Oktober 2023
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengintrogasi terduga penganiayaan yang berhasil ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Serang Kota, Minggu 29 Oktober 2023 /Dokumen Polres Serang Kota

Terduga pengeroyokan berjumlah 12 orang

Setelah diamankan mereka dintrogasi dan didapati 5 orang yang ditepakan sebagai tersangka, dan yang 7 orang dilepaskan karena tidak terbukti ikut dalam pengeroyokan.

"Setelah dilakukan penangkapan 12 orang yang terlibat pengeroyokan menjadi 5 orang. Para tersangka di dakwa dengan pasal 170 KUHP.dengan ancaman 9 tahun penjara,"ungkap Kapolres saat konfrensi pers.

Ke lima terduga pengeroyokan rata-rata tidak tamat SD, mereka bekerja sebagai pengamen dan serabutan, Ar (26 th), M (21 tahun), UM (19 th),S (19 tahun),YS (25 tahun). Mereka warga Kota Serang berasal dari Cimuncang, Kecamatan Kasemen Lopang Gede, dan kenari serta Rau.

" Sebagai catatan latar belakang pendidikan mereka hanya sekolah dasar bahkan ada yang hanya kelas tiga SD, dan mereka kesehariannya menjadi pengamen dan pekerja serabutan atau tidak tetap,"jelas Kapolres.

Ia berpesan kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya jika keluar malam atau pergi diajak temannya, karena bisa saja diajak pergi untuk berbuat keributan atau kriminal.

"Kami menghimbau agar orang tua selalu memantau kemana anak main dan dengan siapa mereka bergaul, agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi yang berakibat berurusan dengan hukum," pesan Kapolres.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah