Keputusan KPU Cilegon Dinilai Ratu Ati Janggal

- 10 September 2020, 08:18 WIB
/Sigit Angki Nugraha /

Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menegaskan, hasil swab yang digunakan oleh KPU adalah hasil swab yang positif sesuai kesepakatan dengan tim dari IDI. Hal itu karena semata-mata kehati-hatian dan upaya antisipasi semata.

Ia menegaskan bahwa terkait dengan adanya hasil tes swab pembanding yang diajukan Ratu Ati Marliati adalah hak masing-masing.

“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia (Ratu Ati, red) membawa bukti pembanding dan bukti swab. Dan tentunya posisi itu kita sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Dikawal Ratusan Pendukungnya, Ati Marliati Jalani Tes Kesehatan di RSUD Cilegon

Irfan kembali menegaskan bahwa positif Covid-19 itu sama sekali tidak menggugurkan Ratu Ati sebagai calon Walikota Cilegon.

“Saya tegaskan, positif Covid-19 ini tidak mengugurkan yang bersangkutan sebagai calon, hanya menunda proses saja. Calon yang bersangkutan harus menjalani isolasi dulu baru setelah itu dites kembali,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x