Keputusan KPU Cilegon Dinilai Ratu Ati Janggal

- 10 September 2020, 08:18 WIB
/Sigit Angki Nugraha /


KABAR BANTEN - Bakal Calon Wali Kota Cilegon dari Partai Golkar Ratu Ati Marliati, menilai keputusan KPU Cilegon seputar status kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19 terhadapnya, janggal. Salah satunya kewajiban isolasi mandiri yang hanya diberikan kepadanya.

"Kalau memang saya ditetapkan positif, kenapa hanya saya yang diminta untuk isolasi mandiri. Harusnya semua orang yang berinteraksi dengan saya. Termasuk kandidat lain, kan begitu protapnya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020: Swab Ratu Ati Marliati Beda Hasil, IDI Cilegon Katakan Ini

Ratu Ati menegaskan, KPU harus adil memperlakukan warga negara, dan memberlakukan sama terhadap semua calon sesuai dengan protokol Covid-19. Jika KPU tidak mengisolasi calon lain yang berinteraksi dengannya, maka arahnya jelas bahwa dirinya memang didzolimi.

"Ini sih dzolim namanya," ujarnya.

Ratu Ati pun menyayangkan jika KPU Cilegon tidak mengindahkan hasil PCR yang dilakukan RSKM dan RS Siloam.

“Saya ingin bertanya ke teman-teman wartawan, hasil tes swab saya dari RSKM dan RS Siloam ini apakah dianggap tidak berarti. Lalu apakah KPU meragukan kredibilitas rumah sakit sekelas Siloam,” tuturnya.

Baca Juga: Ratu Ati Marliati Bantah Positif Covid-19

Karenanya, ia tetap menolak keputusan KPU dan mengaku sangat dirugikan dengan keputusan KPU yang menolak hasil swab negatif dirinya. Namun ia mengimbau masyarakat Cilegon tetap bersabar.

“Ibu memohon, kepada masyarakat Cilegon untuk tetap bersabar, berdoa, insyallah ibu sehat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menegaskan, hasil swab yang digunakan oleh KPU adalah hasil swab yang positif sesuai kesepakatan dengan tim dari IDI. Hal itu karena semata-mata kehati-hatian dan upaya antisipasi semata.

Ia menegaskan bahwa terkait dengan adanya hasil tes swab pembanding yang diajukan Ratu Ati Marliati adalah hak masing-masing.

“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia (Ratu Ati, red) membawa bukti pembanding dan bukti swab. Dan tentunya posisi itu kita sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Dikawal Ratusan Pendukungnya, Ati Marliati Jalani Tes Kesehatan di RSUD Cilegon

Irfan kembali menegaskan bahwa positif Covid-19 itu sama sekali tidak menggugurkan Ratu Ati sebagai calon Walikota Cilegon.

“Saya tegaskan, positif Covid-19 ini tidak mengugurkan yang bersangkutan sebagai calon, hanya menunda proses saja. Calon yang bersangkutan harus menjalani isolasi dulu baru setelah itu dites kembali,” ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x