Usman mengatakan, sawah yang terdampak proyek tol merupakan sawah produktif, setahun bisa tiga kali panen.
Saat ini masyarakat tersebut sebagian besar menganggur.
Bahkan uang ganti rugi yang telah diberikan PUPR juga belum ada yang telah dibelikan sawah pengganti.
"Gak ada, bahkan tanah sisa juga mereka gak bisa garap karena terhalang tol. Irigasi gak ada, coba dimana letak keadilan republik kita tercinta ini," katanya.
Ia mengakui sangat menghargai pendapat pemkab, kedua belah pihak harus mencari win win solution, walaupun PK merupakan sebuah putusan tapi masyarakat harus jadi pertimbangan.
"Karena diatas hukum ada etika moral. Apalagi ini masyarakat. Ada nilai moral yang harus dipegang, patut gak masyarakat diginikan, kalau dibalik mereka diginikan sakit gak? Pasti sakit," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya masyarakat telah tiga kali menang di kasasi yakni di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Akan tetapi PUPR mengajukan PK, dan akhirnya tiga putusan itu dibatalkan.
"Sakit sebenarnya. Walau saya hanya kuasa hukum tapi bisa merasakan penderitaan masyarakat, mereka punya hak itu hak mereka yang diterima sekarang diminta kembalikan. Kita berharap ada win win solution terbaik," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 10 Anggota DPRD Banten Jadi Caleg DPR RI
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pemohon PK yakni PUPR, artinya hasil putusan PK bersifat inkrah dan harus dijalankan.