KABAR BANTEN - Warga Kecamatan Tunjung Teja terdampak tol Serang Panimbang keberatan diminta mengembalikan selisih uang ganti rugi tol Serang Panimbang, yang telah dibayarkan Kementrian PUPR.
Pengembalian tersebut didasarkan hasil keputusan peninjauan kembali atau PK atas gugatan yang sebelumnya dimenangkan masyarakat Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja.
Sebelumnya masyarakat Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang telah tiga kali menang kasasi mulai di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung atau MA.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Bermakna Cantik, Menawan dan Hidupnya Makmur
Kuasa Hukum warga terdampak tol Serang Panimbang Usman Baub mengatakan, ia tetap berjuang semaksimal mungkin untuk masyarakat.
Sebab masyarakat merasa tidak mampu untuk membayar akibat tak punya mata pencaharian.
"Dari mana mereka mau bayar, mata pencaharian mereka satu-satunya tanah itu sudah diambil, mereka gak punya tanah nganggur, jadi dari apa mereka bisa kembalikan. Gak sanggup dan mereka merasa ini hak mereka," ujarnya kepada Kabar Banten usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Serang, perwakilan Kementrian PUPR, BPJT di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Rabu 1 November 2023.
Ia mengatakan, masyarakat mengaku kecewa dengan adanya permintaan pengembalian ganti rugi atas hasil Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
Nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp4 miliar lebih, dari 3 hektare bidang tanah terdampak.
"Yang jelas miliaran mereka harus kembalikan," ucapnya.