Disinggung apakah ia menyayangkan adanya PK yang dilakukan PUPR, Lalu Farhan mengatakan, PK bukan masalah disayangkan atau tidak.
Sebab itu adalah hak konstitusional.
Artinya masyarakat butuh keputusan yang seadil-adilnya siapapun pemohonnya.
"Maka yang harus diupayakan bagaimana mereka mendapatkan keputusan yang bersifat inkrah. Ketika di kasasi mereka dikalahkan dan tidak bisa terima maka upaya yang harus dilakukan PK, maka upaya hukum itu sebetulnya tidak perlu juga kita sesalkan hanya saja hasil putusannya membuat masyarakat bersedih. Karena beliau (masyarakat) sudah memenangkan tiga kali putusan kemudian di PK dikalahkan itu pukulan, ini bukan waktu sebentar bisa menjalankan ini," ucapnya.
Sementara itu, pihak Kementerian PUPR yang hadir dalam rapat tersebut enggan memberikan komentar saat diminta tanggapan oleh Kabar Banten.
Mereka beralasan bukan pihak berwenang untuk memberikan pendapat. ***