Sesama Pegawai di Kabupaten Serang Dilarang Saling Curhat, BKPSDM: Waspada Virus SARS

- 3 November 2023, 10:02 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat menjelaskan terkait bahaya virus SARS.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat menjelaskan terkait bahaya virus SARS. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: Mau Kuat Menghadapi Masalah Hidup? Catat Tips yang Bisa Kamu Lakukan

Surtaman mengatakan, apabila dilaporkan oleh pasangannya ke APH seperti diatur perkawinan UU nomor 1 tahun 74 dan UU 23 Tentang kekerasan dalam rumah tangga, bisa diberi ancaman pidana.

"Kalau dilaporkan ke APH. Bahkan tidak menafkahi istri saja bisa dilaporkan atau digugat ke pengadilan bisa pidana. Kalau di kepegawaian juga sama ada sanksinya diatur di PP 10 tahun 45, junto PP 45 tahun 90," katanya.

Menurut dia untuk mengindari terjangkit virus SARS, maka perlu mensyukuri nikmat artinya mensyukuri pasangan yang ada saat ini.

Iman dan taqwa adalah bekal segalanya. 

Ia mengatakan, faktor terjadinya SARS adalah waiting tresno jalaran Soko kulino.

Sesama pegawai jangan curhat kepada lawan jenis.

"Kalau punya teman perempuan di kantor pasangan kita lagi ada masalah curhatannya ke sesama, minta pendapat, jangan curhat ke lawan jenis," ucapnya.

Sebab kata dia apabila curhat ke lawan jenis, dimata perempuan laki-laki tersebut adalah Arjuna, sedangkan apabila perempuan dimata dia adalah bidadari.

"Misal dia laki laki istri bermasalah curhat ke perempuan katanya istri kamu jangan begitu. Kalau saya mah gak gitu jadi bidadari dia padahal sama saja kelakuan di rumahnya," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah