Tim Patroli Satlantas Polresta Serang Kota Amankan 5 Remaja Terduga Pelaku Tawuran Berikut 2 Senjata Tajam

- 3 November 2023, 16:49 WIB
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Hengki Kurniawan menunjukan barang bukti senjata tajam yang diduga dibawa terduga pelaku tawuran di Kota Serang yang berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Hengki Kurniawan menunjukan barang bukti senjata tajam yang diduga dibawa terduga pelaku tawuran di Kota Serang yang berhasil diamankan. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Tim Patroli Satlantas Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 5 remaja terduga pelaku tawuran yang membawa senjata tajam saat sedang melakukan patroli di jalan raya Petir Serang Kelurahan Banjar Asri Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu 1 November 2023

Kasatreskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan menuturkan para pelaku tawuran yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang remaja, namun yang sudah terbukti menguasai senjata tajam hanya dua orang.

Penangkapan para terduga pelaku tawuran berawal ketika mereka akan tawuran dengan kelompok lain, tetapi dibatalkan, ketika hendak pulang mereka berpapasan dengan kelompok pelajar lain, sehingga mereka saling ejek dan teriak lalu terjadilah tawuran.

"Jadi kejadian tawuran tersebut bukan dendam karena mereka tidak saling kenal, hanya ingin menunjukan eksitensi kelompok mereka," tutur Kasatreskrim saat ditanya wartawan, Kamis 2 November 2023.

Mereka yang diamankan berasal dari kelompok 700 kota yang akan melakukan tawuran bersama kelompok Force yang akan bertemu di daerah Boru.

"Rencana awal mereka tawuran sebelum sampai tempat yang dijanjikan, menadapat kabar kalau tawurannya gagal dan mereka Kemabali lagi, kemudian di tengah jalan bertemu pelajar lain," ujar Hengki Kurniawan.

Ia melanjutkan kronologi pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan petugas patroli Satlantas Polresta Serang Kota bahwa ada teriakan warga yang mengatakan ada pelaku tawuran dengan membawa senjata tajam, kemudian petugas mengejar dan berhasil mengamankan 5 pelaku 2 pelaku yang membawa senjata tajam.

Atas perbuatannya kedua pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan pasal UUD darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 2 ayat 1. Yang diancam pidana hukuman penjara sedikitnya 10 tahun.

Kasatreskrim menjelaskan, terduga pelaku tawuran yang diamankan berjumlah 5 orang, namun yang 3 orang masih dalam penyelidikan karena mereka tidak terbukti membawa senjata tajam, sedangkan yang dua orang terbukti menguasai dan membawa senjata tajam, maka kami langsung terapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x