"Karena dalam hal ini yang kita kenakan UUD darurat pasal 2 ayat 1. Yang terkait penguasaan senjata tajam, dan dari 5 orang yang diamankan berdasarkan hasil penyelidikan hanya dua yang membawa senjata tajam,dan dari sekolah lain" tutur Kasatreskrim.
"Ketiga terduga pelaku tawuran lainnya masih kita amankan, dan kita masih lakukan pengembangan," lanjut Hengki Kurniawan.
Kasatlantas menghimbau kepada para pelajar agar menghindari kegiatan yang tidak berguna, fokuslah dalam mengejar cita-cita yaitu menimba ilmu yang bisa membanggakan orang tua.
"Bagi masyarakat apabila menemukan kejadian seperti ini, usahakan jangan panik kemudian bisa menghubungi Babinkamtibmas,Babinsa atau atau Polisi RW atau polisi yang terdekat, agar bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian," tuturnya.***