Terduga pelaku, kata dia, beserta kendaraan berhasil di amankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang.
Selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Purwakarta, Polres Cilegon.
"Korban, kata dia, atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Mengalami kerugian Rp.25.000,000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sementara Pelaku AH (30) dari Kecamatan Serang ,Kota Serang, " ucap IPTU Iwan Sosial.
“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku AH (30) warga Kota Serang melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara," sambung IPTU Iwan Sosial.***