Angka Covid-19 Melonjak, Pemkab Tangerang Lakukan Ini

- 10 September 2020, 14:54 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menyediakan sebanyak 91 tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di 26 Kecamatan. Lahan TPU dengan luas 120 hektare tersebut disiapkan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.

Diketahui, Pemkab Tangerang selama ini sudah menyiapkan lahan khusus untuk pemakaman jenazah dengan kasus corona di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, 91 lahan TPU dengan luas total 210 hektare itu bukan hanya dikhususkan untuk pemakaman jenazah kasus corona, namun juga untuk umum.

“Dimana sebanyak 91 lahan TPU itu tersebar di 26 Kecamatan, total luasnya 120 hektare,” kata Iwan dalam siaran tertulis yang diterima Kabar Banten, Kamis 10 September 2020.

Dikatakannya, pihak Pemkab Tangerang saat ini baru mengelola 91 lahan TPU yang tersebar di 26 kecamatan, sementara kecamatan yang belum ada TPU resmi atau yang dikelola Pemkab Tangerang bisa mengajukan ke TPU terdekat.

“Jadi kecamatan yang belum memiliki TPU resmi, dikarenakan belum adanya zonasi untuk lahan TPU,” bebernya.

Baca Juga : Khusus Rawat OTG Covid-19, Rumah Singgah Griya Anabatic Jilid 2 Dibuka 14 September

Iwan menambahkan, masyarakat yang mengajukan permohonan izin penggunaan tanah makam (IPTM) bisa dilakaukan secara tertulis kepada pengelola TPU dan membayar retribusi IPTM. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah mengajukan permohonan tertulis, dilampirkan foto copy KTP pemohon, foto copy almarhun, foto copy kartu keluarga, surat keterangan kematian dari desa, surat kematian dari puskemas atau rumah sakit dan surat keterangan tidak mampu bagi yang tidak mampu,” imbuh Iwan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x