Gunakan Media Sosial dengan Bijak! Hindari Jadi Korban Politik Digital

- 4 November 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi menggunakan media sosial atau medsos.
Ilustrasi menggunakan media sosial atau medsos. /Pexels/CuttonbroStudio

1. KUHAP Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 (1)
Sengaja sebar berita bohong, ancamannya setinggi tingginya 6 tahun Penjara.

2. KUHAP Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15
Menyiarkan suatu berita berlebihan atau tidak wajar ancamannya 2 tahun penjara.

3. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 (2)
Distribusi dan mentransmisi berita berisi kebencian, Ras, Agama dan golongan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

4. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 29,
Mengirim konten atau dokumen elektronik berisi ancaman ditujukan secara pribadi, ancamannya 6 tahun penjara.

Atas dasar pasal yang bisa menjerat pengguna media sosial, agar pengguna medsos lebih bijak dan memahami permasalahan jika ingin ngirim atau mengunggah agar tidak menjadi penebar berita hoax.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah