Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Oknum Pegawai Honorer Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

- 10 November 2023, 16:18 WIB
Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Banten, Kompol Herlina Hartarani menyampaikan keterangan seputar kasus pencabulan.
Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Banten, Kompol Herlina Hartarani menyampaikan keterangan seputar kasus pencabulan. /Dokumen Humas Polda Banten

KABAR BANTEN - Seorang oknum pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan berinisial HL diamankan oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Kasubdit IV Remaja anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlina Hartarani menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia (17 tahun).

"Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang oknum honorer yang mencabuli anak di bawah umur, kini terduga sudah diamankan dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

"Terduga pelaku HL, saat ini sudah kami lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Herlina dalam keterangan pers.

Adapun barang yang sudah diamankan sebagai barang bukti ada beberapa item.

"Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu lembar foto copy Ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit handphone warna hitam," kata Herlina.

Herlina menjelaskan, terduga pelaku saat melakukan hal tersebut diduga dengan ancaman kekerasan.

Pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UUnomkr 23 tahun 2002, tentang wrlindungam anak dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar.

"Atas perbuatannya terduga pelaku pencabulan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar," tutur Kompol Herlina.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x