OPD di Pemkab Serang Diingatkan Larangan Rekrut Honorer, BKPSDM: Kalau Rekrut Pertanggungjawaban Masing-masing

- 14 November 2023, 11:31 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait larangan OPD rekrut honorer.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait larangan OPD rekrut honorer. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Sedangkan untuk BLUD yang gunakan dana BLUD untuk gajinya atau sekolah yang gunakan dana BOS bukan APBD maka dipersilakan rekrut tapi bertanggung jawab masing dengan argumen masing-masing.

"Sanksinya silakan ditanggung sendiri kalau ada temuan Inspektorat atau eksternal BPK," ucapnya.

Menurut dia, gaji honorer yang benar adalah dari APBD dengan kategori belanja gaji non ASN. Namun untuk di sekolah menggunakan BOS, sementara RSDP menggunakan BLUD.

"Contoh misalkan RSUD lapor ke BKSPDM kekurangan pegawai untun ruangan cuci darah, jantung dan perawatan apa, boleh gak kami rekrut non ASN dengan dana BLUD?. Jawabannya sepanjang disitu untuk tenaga kesehatan apabila berdasarkan beban kerja memang harus ada pegawai itu dipersilakan dengan alasan beban kerja sangat dibutuhkan dengan banyak yang pensiun segala macam di RSDP," ucapnya.

Sebab apabila tidak melakukan rekrutmen maka poliklinik, jantung akan tutup dan tidak bisa melayani masyarakat.

Baca Juga: 45.164.480 Surat Suara untuk Wilayah Banten pada Pemilu 2024

Sehingga untuk kesehatan di RSDP pihaknya masih merekomendasikan asal dihitung dengan benar sesuai kebutuhan beban kerja pegawai.

Supaya pelayanan tidak tutup akibat kekurangan pegawai.

Surtaman mengatakan, berdasarkan data terakhir jumlah non ASN ada 5.000 orang.

Paling banyak ada di dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) juga dinas kesehatan (Dinkes). Untuk menutupi kekurangan, sesuai aturan hanya bisa ditutupi oleh PPPK, dan tidak bisa rekrut tenaga lain.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah