OPD di Pemkab Serang Diingatkan Larangan Rekrut Honorer, BKPSDM: Kalau Rekrut Pertanggungjawaban Masing-masing

- 14 November 2023, 11:31 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait larangan OPD rekrut honorer.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait larangan OPD rekrut honorer. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin


KABAR BANTEN - OPD di lingkungan Pemkab Serang diingatkan larangan merekrut honorer baik pengadaan baru maupun tambal sulam.

Larangan merekrut honorer tersebut didasarkan pada surat edaran menpan nomor 185 tahun 2022.

Apabila tetap melakukan rekrutmen honorer, BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan maka pertanggungjawaban diserahkan pada instansi masing-masing ketika ada temuan baik dari inspektorat atau pun BPK.

Baca Juga: Lantik 3 Dewan Pengawas Radio Serang Gawe FM, KPID: Sejauh III Tidak Ada Konten Melanggar

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, adanya surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti sejak Januari 2023 kepada seluruh OPD Kabupaten Serang.

"Berdasarkan surat edaran menpan nomor 185 tahun 2022 maka tidak diperkenankan lagi untuk menerima honorer," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 13 November 2023.

Ia mengatakan, rekrutmen yang dimaksud baik honorer baru, maupun tambal sulam.

Tambal sulam artinya honorer lama meninggal, sakit atau mengundurkan diri kemudian diisi yang baru tetap tidak diperbolehkan.

"Kalau baru berarti munculkan anggaran baru rekrut baru, kita sudah melarang dari Januari 2023 awal tahun edaran pun sudah kita edarkan disitu juga bunyi apabila OPD tetap melakukan rekrutmen tidak sesuai apa yang diarahkan maka silakan ditanggung sendiri apabila ada temuan. Temuan itu pemeriksaan dari internal Inspektoeat atau eksternal BPK," tuturnya.

Surtaman mengatakan, dalam edaran menpan tersebut berlaku pada semua OPD.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x