Mesin Insinerator Sudah Diujicoba, Pemkab Bakal Tambah 2 Unit Tahun Depan

- 17 November 2023, 15:00 WIB
Operator mengujicoba mesin Insinerator di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Operator mengujicoba mesin Insinerator di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. /Dok. DPUPR Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang bakal menambah unit mesin Insinerator untuk mengelola sampah di Kabupaten Serang tahun depan.

Hal tersebut dikarenakan uji coba terhadap dua mesin Insinerator di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang berjalan lancar.

Dalam uji coba dua mesin insinerator di Kecamatan Kibin tersebut dikelola 20 ton sampah dalam waktu sehari semalam.

Baca Juga: Pemasangan APK di Kabupaten Serang Diatur, Sejumlah Tempat Tak Boleh Dipasang

Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang M Roni Natadipraja mengatakan, uji coba telah dilakukan terhadap mesian Insinerator di Kibin.

Dalam uji coba dikelola 20 ton sampah selama sehari semalam.

"Gak ada kendala, Alhamdulillah lancar," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 16 November 2023.

Ia mengatakan, mesin tersebut menggunakan listrik sebab untuk menggerakkan konveyornya.

Akan tetapi mesin inswnithemar energi sebab tidak menggunakan bahan bakar.

Namun menggunakan energi panas dari mesin tersebut.

Roni mengatakan, harga mesin tersebut diakui dia sangat mahal.

Hanya saja kajiannya alasan dipakai mesin itu karena untuk investasi jangka panjang.

Meski demikian, yang namanya barang pasti ada masa pakainya.

"Kalau lihat dari bahan full baja kan itu tapi yang namanya deviasi barang pasti terjadi namanya barang dipakai, pasti ada penurunannya," ucapnya.

Untuk maintenance mesin sendiri akan dilakukan oleh pihak pabrik yang mengeluarkan.

Serah terima mesin akan dilakukan pada Desember 2023.

"Serah terima Desember. Kalau kontrak mesin sama kontrak plane hanggar itu terpisah. Untuk mesin berakhir pada 12 November dan sudah selesai, sedangkan kontrak plane hanggar berakhir pada 20 Desember," katanya.

Rencananya kata dia serah terima dilakukan setelah hanggar selesai.

Sehingga apabila lancar setelah 20 Desember akan diagendakan peresmian oleh Bupati Serang.

Baca Juga: Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan di Carenang Kabupaten Serang Ditangkap, Komnas PA Ungkap Kondisi 7 Korban

Kemudian kata dia, selai ln Insinerator ada juga RDF.

Mesin RDF merupakan investasi dari pabrikan ke Pemkab Serang sebanyak dua unit.

Roni mengatakan, untuk menjalankan mesin insenerator operator yang dibutuhkan tidak banyak hanya tiga orang.

Diantaranya untuk menghidupkan mesin, memasukan sampah diatas dan membuka katup.

"Jadi gak banyak. Yang banyak justru operator RDF, karena di RDF ada pencacahan," tuturnya.

Sebab kata dia sebelum masuk Insinerator, sampah ditampung dulu selama lima hari agar matang.

Agar tidak berbau sampah tersebut diberikan cairan, setelah itu dicacah di mesin RDF baru kemudian dipilah.

"Katanya RDF dua unit itu butuh 25 orang," ucapnya.

Untuk tahun depan rencananya akan dilakukan kembali pengadaan dua mesin Insinerator.

Untuk titiknya belum ditetapkan hanya saja alternatifnya di Kecamatan Waringinkurung dan Anyer.

"Sekarang saja sudah jadi rebutan camat ingin dibangun, sekarang tinggal siapa yang paling siap saja nanti ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, lahan yang dibutuhkan untuk dua mesin sebanyak 6.000 meter persegi.

Untuk pengadaan kedepan bisa saja per kecamatan satu unit, nakun disesuaikan dengan keadaan sampah. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah