Bawaslu Kabupaten Serang Minta Titik Lokasi Pemasangan APK Lebih Detail

- 17 Oktober 2023, 15:45 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat menjelaskan terkait pemasangan APK.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat menjelaskan terkait pemasangan APK. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang meminta agar titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK dan bahan kampanye yang ditetapkan lebih detail.

Titik lokasi pemasangan APK yang ditetapkan tidak hanya memuat desa, kecamatan tapi juga koordinat.

Hal itu dilakukan agar mempermudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan mengidentifikasi mana APK yang melanggar dan tidak.

Baca Juga: Pemasangan APK di Kabupaten Serang Diatur, Sejumlah Tempat Tak Boleh Dipasang

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, KPU Kabupaten Serang mengundang Bawaslu untuk melakukan koordinasi terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye.

"Kami menyampaikan beberapa masukan diantaranya terkait penentuan titik lokasi kampanye sebagai mana diatur UU Pemilu itu bahwa KPU diberikan kewenangan untuk menetapkan titik lokasi setelah berkoordinasi dengan Pemda dan stakeholder," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 16 November 2023.

Ia berharap titik lokasi tidak hanya sekadar general seperti keputusan 2019 misal hanya ditetapkan desa, kecamatan dan kabupaten.

Artinya ia ingin sesuai UU, harus ditetapkan lokasi dengan koordinatnya.

"Jadi di desa itu lokasi mana yang akan dijadikan sebagai tempat pemasangan APK," ucapnya.

Tujuannya kata Ari, untuk memudahkan pengawas pemilu mengidentifikasi APK mana yang sesuai dengan ketentuan dan yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah