Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 unit motor atau kendaraan roda 2 berbagai merk.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 11 unit motor atau kendaraan roda 2 berbagai merk, dan saat ini telah kita amankan di Mapolres Pandeglang," ujarnya.
Lebih lanjut Zhi menyampaikan, ketiganya dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.***