Kerap Melancarkan Aksi di Kabupaten Pandeglang, 3 Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

- 17 November 2023, 17:00 WIB
Suasana pres rilis ungkap kasus curanmor yang dilakukan 3 residivis curanmor di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Suasana pres rilis ungkap kasus curanmor yang dilakukan 3 residivis curanmor di wilayah hukum Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 unit motor atau kendaraan roda 2 berbagai merk.

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 11 unit motor atau kendaraan roda 2 berbagai merk, dan saat ini telah kita amankan di Mapolres Pandeglang," ujarnya.

Lebih lanjut Zhi menyampaikan, ketiganya dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah