KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menertibkan 4.071 Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye calon legislatif (Caleg) yang dimulai pada 28 November 2023.
Penertiban tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Serang, dan telah dimulai sejak 21 September hingga 26 November 2023.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan rekapitulasi dan catatan Bawaslu, secara keseluruhan terdapat sebanyak 4.071 APK yang bakal ditertibkan.
Baca Juga: Soal 'Endorsement' Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Serang Masih Dalami Keterlibatan Kepala Daerah
Namun, sebagian besar telah dilaksanakan pada 21 September 2023.
"Dari rekapitulasi totalnya 4.071. Tapi, yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Kota Serang untuk tahap pertama tanggal 21 september kemarin, ada 345 alat peraga kampanye berupa baligho, spanduk, dan lainnya," katanya, Selasa 21/11/2023.
Kemudian, untuk tahap kedua Bawaslu telah menertibkan sebanyak 1.999 alat peraga kampanye pada 26 sampai 28 Oktober 2023 lalu.