Baca Juga: Arief Waspada Klaster Hotel Perkantoran Jadi Klaster Baru, Airin Terapkan WFH
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Akhmad Zubaidillah mengatakan, SE Wali Kota Serang terkait sistem kerja ASN mulai dilakukan pada Kamis 10 September 2020.
"Itu sudah dilakukan, dan memang surat edaran itu diberikan tepat pada hari pertama diberlakukannya PSBB," kata dia.
Namun, SE tersebut, ucap dia baru diedarkan berupa salinan atau soft copy, sehingga OPD baru akan memberlakukan sistem kerja masa PSBB pada Senin 14 September 2020.
"Jadi kami belum dapat surat edaran berupa fisik, baru lewat PDF saja soft copy. Kami juga harus menyusun dan membuat jadwal dulu untuk sistem kerja yang baru ini," tuturnya.
Baca Juga: Balap Liar Warnai Hari Kedua PSBB Kota Serang
Sistem kerja tersebut akan berlaku selama 14 hari sesuai dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Serang.
"Kalau melihat edarannya itu berlaku selama PSBB saja. Jadi setelahnya kami tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan arahan dari pak wali. Memakai masker dan memperketat protokol kesehatan tetap kami lakukan," ujarnya. ***