KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang peserta pemilu baik partai politik (Parpol) mau pun calon legislatif (Caleg) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik, di antaranya Pasar Induk Rau (PIR) dan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong.
Selebihnya, mereka akan diarahkan untuk memasang atribut partai dan calonnya di sejumlah titik lokasi yang telah ditentukan.
Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, penentuan dan larangan tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat koordinasi dan masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah Disebut Berkaitan dengan Pengamanan Pemilu 2024
Seperti, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta peserta pemilu, dan panitia pemilu kecamatan (PPK) terkait lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dipasang APK.
"Jadi, sesuai dengan rapat tadi (Kemarin), titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang dilarang. Seperti pasar rau, dan TPAS Cilowong," katanya, Rabu 22/11/2023.
Dia menyebutkan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, dan terminal, seperti terminal Pakupatan, Cipocok, dan lainnya.