Terdakwa Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kabupaten Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara

- 24 November 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang. /pixabay/artsybeekids-392631

"Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 26.117.500.00, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terdakwa," ungkapnya.

"Namun, apabila harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampuh membayar restitusi, maka terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti atau subsider selama 3 bulan," sambungnya.

Menurut Anggi, pihaknya juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, sementara untuk sejumlah barang bukti yang digunakan korban saat kejadian akan dimusnahkan.

Lebih lanjut Anggi menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

 



"Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022, pembayaran restitusi paling lambat 30 hari terhitung sejak berita acara putusan diterima.

"Setelah putusan paling lama 30 hari terdakwa harus melakukan pembayaran restitusi, kalau tidak melakukan pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Nanti kalau terdakwa siap membayar restitusi kita buatkan berita acara serah terimanya," tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang gadis disabilitas berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda bernama M Ferdinan (24), di Salah satu Hotel yang ada di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x