Terdakwa Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kabupaten Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara

- 24 November 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang. /pixabay/artsybeekids-392631

KABAR BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap M Ferdinan (24) terdakwa pemerkosa EA (15) gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas yang digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH, pada Selasa 21 November 2023.

Hakim Ketua Anggi Prayurusman mengatakan, bahwa terdakwa M Ferdinan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, diluar perkawinan dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagai mana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (M Ferdinan) oleh karna itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Anggi kepada Kabar Banten, Jumat 24 November 2023.

Dikatakan Anggi, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x