Terdakwa Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kabupaten Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara

- 24 November 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang. /pixabay/artsybeekids-392631

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Buron, Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polres Pandeglang

Lebih lanjut DH (38) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya selaku orang tua tentu tidak terima dan saya sudah melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum.

Kedatangan korban EA (15) bersama keluarganya disambut langsung oleh Helena Octavianne yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang saat itu.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x