Terdakwa Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kabupaten Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara

- 24 November 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang. /pixabay/artsybeekids-392631

Baca Juga: Sebelum Alih Tugas, Kajari Pandeglang Helena Octavianne Kunjungi Kediaman Gadis Disabilitas

Orang tua Korban EA (15), DH (38) menceritakan, bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.

Sedangkan EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan M Ferdinan (24) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

"Akhirnya, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan M Ferdinan (24) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh M Ferdinan (24)," kata DH (38) kepada Kabar Banten, Jumat 24 Maret 2023 lalu.

 

Namun, M Ferdinan (24), E (20) dan AR (18) malah membawa EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh M Ferdinan (24), E (20) dan AR (18).

"Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku M Ferdinan (24) untuk memperkosa EA (15), anak saya EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,"ungkapnya.

Dikatakan DH (38), pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku M Ferdinan (24), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh terduga pelaku M Ferdinan (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x