Buruh Kota Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 19,9 Persen Jadi Rp5,5 Juta

- 24 November 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota. Buruh di Kota Tangerang tuntut UMK 2024 menjadi Rp5,5 Juta.
Ilustrasi Upah Minimum Kota. Buruh di Kota Tangerang tuntut UMK 2024 menjadi Rp5,5 Juta. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Buruh di Kota Tangerang menuntut agar Upah Mininum Kota atau UMK 2024 naik sekitar 19,98 persen atau sekitar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu.

 

"Kita usulkan naik 19,98 persen, jadi UMK 2024 bisa sampai Rp5,5 juta, dari UMK tahun sebelumnya Rp4.564.000," ungkap Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang Maman Nuriman, Jumat 24 November 2023.

Maman menjelaskan, pihaknya dalam menghitung kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2020 tentang penetapan upah minimum, dimana ada 64 item kebutuhan seperti sandang, pangan, papan, rekreasi dan sebagainya.

"Berdasar acuan itu, kita melakukan survei di tiga pasar Kota Tangerang yakni di Pasar Malabar, Pasar Anyar dan Pasar Ciledug. Dari masing-masing pasar itu, kita akumulasi harga kebutuhan, jadi nilai rata-ratanya 19,98 persen," jelasnya.

Usulan itu, menurut Maman, sudah diserahkan ke Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK 2024. Sedangkan dari pihak pengusaha, kata Maman, mengusulkan kenaikan besaran upah buruh di Kota Tangerang hanya sebesar 0,2 persen.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x