Angka itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang melihat dari petumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Tentu kami menolak itu, karena angkanya kecil sekali, tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan formulanya tidak jelas," beber Maman.
Baca Juga: Kecewa dengan Besaran UMP, Buruh Fokus Kawal UMK
Maman mengaku meski tuntutan buruh tersebut sulit akan sulit direalsiasikan pemerintah, namun pihaknya tetap optimis dapat terwujud. KASBI diakuinya iuga berkoordinasi dengan organisasi buruh lainnya untuk melakukan aksi damai yang rencananya dilakukan pada 29 November 2023.
"Persoalan nanti dikabulkan atau tidak ya yang penting kita sudah mengajukan. Meski berat, tidak harus pesimis. Sebelum penetapan UMK 2024 pada 30 November, kita mau aksi untuk sosialisasi," ucap Maman.***