Jasad Bocah di Makam 'Misterius' di Lebak Diduga Korban Pembunuh, Polisi Duga Motifnya Karena Ini

- 13 September 2020, 18:58 WIB
Sejumlah warga Desa Cipalabuh menggali makam 'misterius' di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020.*
Sejumlah warga Desa Cipalabuh menggali makam 'misterius' di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020.* /Dokumen Warga Desa Cipalabuh/

KABAR BANTEN - Polres Lebak terus mendalami motif dan kronologis kasus dugaan pembunuhan Keysya Safiyah, bocah perempuan berusia sekitar 9 tahun yang jasadnya ditemukan di makam 'misterius' di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020 lalu.

Dugaan sementara, motif pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku LH (26) dan IS (27) yang merupakan orang tua korban, yaitu akibat kesal. 

"Dugaan sementara, motif pelaku membunuh korban akibat kesal dan gelap mata. Namun, kami masih terus mendalami motif-motif lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusumah kepada awak media, Ahad 13 September 2020.

Baca Juga : Gali Makam 'Misterius', Warga Temukan Ini

 

Diketahui, tersangka ditangkap di daerah Jakarta Barat pada Ahad 13 September 2020. Keduanya merupakan warga Kecamatan Penjompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi menyusul ditemukannya jasad perempuan berusia sekitar 9 tahun di TPU Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020 pekan lalu.

Korban dikuburkan di TPU tersebut pada 26 Agustus 2020 oleh IS. Saat hendak menguburkan korban, tersangka IS meminjam cangkul kepada warga di sekitar lokasi TPU dengan alasan akan mengubur kucing.

Baca Juga : Jasad Bocah di Kuburan 'Misterius' di Lebak Diduga Korban Pembunuh, Mengejutkan! Ini Pelakunya

Korban dieksekusi oleh tersangka LH dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) den (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Barang bukti 1 buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, dan 1 buah baju korban warna putih orange juga 1 buah celana panjang warna hitam," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x