Kasus Dugaan Pembunuhan Bocah 9 Tahun, Ini Cara Tersangka Bawa hingga Makamkan Korban

- 13 September 2020, 21:18 WIB
Sejumlah warga Desa Cipalabuh menggali makam 'misterius' di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020.*
Sejumlah warga Desa Cipalabuh menggali makam 'misterius' di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020.* /Dokumen Warga Desa Cipalabuh/

KABAR BANTEN - Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusumah menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka LH (26) dan IS (27) yang tak lain adalah orang tua korban sendiri, korban dieksekusi oleh tersangka LH dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia, motifnya diduga karena kesal.

Setelah diketahui korban sudah meninggal dunia, kedua tersangka membawa korban dari rumah kontrakannya di Kecamatan Penjompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak menggunakan sepeda motor.

"Dari pengakuan tersangka, jasad korban digendong dan dibawa pake sepeda motor ke TPU Gunung Kendeng Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak dari Jakarta. Saat itu diajak juga saudara kembar korban," ujar AKP David Adhi Kusumah.

Baca Juga : Jasad Bocah di Makam 'Misterius' di Lebak Diduga Korban Pembunuh, Polisi Duga Motifnya Karena Ini

"Korban dimakamkan di TPU Gunung Kendeng pada 26 Agustus 2020 oleh IS. Saat hendak menguburkan korban, tersangka IS meminjam cangkul kepada warga di sekitar lokasi TPU dengan alasan akan mengubur kucing," lanjut AKP David Adhi Kusumah kepada awak media, Ahad 13 September 2020.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendalami motif dan kronologis kasus dugaan pembunuhan Keysya Safiyah bocah berusia sekitar 9 tahun yang jasadnya ditemukan setelah warga menggali makam 'misterius' di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020 lalu.

Baca Juga : Jasad Bocah di Kuburan 'Misterius' di Lebak Diduga Korban Pembunuh, Mengejutkan! Ini Pelakunya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) den (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar AKP David.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Cipalabuh menggali makam 'misterius' di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah menggali makam tersebut, warga menemukan jasad seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 9 tahun masih mengenakan pakaian lengkap.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah