Untuk Gaji PPPK, Pemkot Serang Siapkan Rp11 Miliar Anggaran Earmark

- 27 November 2023, 12:15 WIB
Pemkot Serang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp11 miliar, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk menyiapkan dana alokasi umum (DAU) earmark.
Pemkot Serang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp11 miliar, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk menyiapkan dana alokasi umum (DAU) earmark. /Dok BKPSDM Kota Serang/

"Jadi, PPPK ini sebenarnya formasi 2023, tapi diangkatnya tahun 2024. Angkanya sekitar Rp11 miliar untuk (Gaji) mereka. Intinya, kami wajib menyiapkan dana earmark itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, tahun ini Pemkot Serang hanya membuka kuota PPPK sebanyak 348 peserta, dengan beberapa formasi.

"Bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Dibuka mulai 21 november melalui UPT BKN regional III," tuturnya.

Namun, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.

Sebab, penerimaan kepegawaian berada pada Pemerintah Pusat. Sedangkan daerah hanya sebatas mengajukan sesuai dengan kuota.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Petani, Pemkot Serang Lakukan Hal Ini

"Ya, kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka, tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka. Karena ini berkaitan dengan penggajian, dan uangnya dari pusat," ucapnya.

Namun, kata dia, Pemkot Serang akan tetap mempertahankan dan mempekerjakan tenaga honorer, karena masih membutuhkan mereka untuk membantu pekerjaan ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi kebijakan pak wali, tenaga honorer diharapkan tetap bisa bekerja, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah