Bantu Masyarakat di Era Covid-19, Pemprov Banten Disarankan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

- 14 September 2020, 11:42 WIB
Cepi Safrul Alam
Cepi Safrul Alam /Dok. KB/

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ada masalah secara aturan. “Saya sudah mempelajarinya,” kata pria yang juga Wakil Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Banten ini.

Menurut Cepi, jika melihat pada peraturan, baik Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diperkuat peraturan pemerintah dalam penanganan Covid-19, Gubernur dapat menerapkan kebijakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x