Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ada masalah secara aturan. “Saya sudah mempelajarinya,” kata pria yang juga Wakil Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Banten ini.
Menurut Cepi, jika melihat pada peraturan, baik Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diperkuat peraturan pemerintah dalam penanganan Covid-19, Gubernur dapat menerapkan kebijakan tersebut.***