Tangkap 2 Residivis Curanmor, Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 7 Unit Motor Hasil Curian

- 30 November 2023, 15:44 WIB
Potret sejumlah kendaraan hasil curanmor yang berhasil diamankan petugas Polres Pandeglang.
Potret sejumlah kendaraan hasil curanmor yang berhasil diamankan petugas Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Lebih lanjut Zhi menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x