Masa Kampanye Pemilu 2024: BKPSDM Mulai Pantau Medsos ASN Kabupaten Pandeglang

- 30 November 2023, 17:13 WIB
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang Farid Fikri saat diwawancara terkait pemantauan Medsos ASN Kabupaten Pandeglang di masa kampanye Pemilu 2024.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang Farid Fikri saat diwawancara terkait pemantauan Medsos ASN Kabupaten Pandeglang di masa kampanye Pemilu 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa kampanye, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pandeglang mulai memantau aktivitas akun Media Sosial (Medsos) para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, BKPSDM Pandeglang Farid Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan di berbagai akun Medsos para ASN, mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram hingga media sosial lainnya.

Farid menegaskan, pihaknya tak segan-segan akan menindak ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran netralitas ASN.

"Seperti di WhatsApp atau Medsos lainnya, khawatir mereka meng-upload calon, kita langsung akan tegur,"kata Farid kepada awak media, Kamis 30 November 2023.

Menurut Farid, jika melihat pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 lalu, dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat terjadi karena ketidaksadaran dalam bermedia sosial.

"Mungkin ada ASN yang saudaranya menjadi Caleg. Kemudian, dia posting di WhatsApp, itu karena dia tidak sadar kalo itu melanggar, akhirnya saya tegur dan langsung dihapus,"ungkapnya.

Farid menjelaskan, bahwa pada momentum Pemilu serentak tahun 2024 ini, para ASN dilarang untuk mengomentari postingan-postingan yang berbau kampanye. Karena, hal tersebut akan meninggalkan jejak digital dan bisa dijadikan bukti bahwa ASN tersebut melakukan pelanggaran.

"Dijaga jarinya, kalo bersuafoto tangan terkepal aja, mudah-mudahan nanti tidak ada calon yang gayanya tangan terkepal,"jelasnya.

Lebih lanjut Farid menyampaikan, sejauh ini punishment terberat yang diberikan kepada ASN terkait pelanggaran netralitas Pemilu hanyalah penurunan pangkat, seperti yang pernah terjadi pada Pemilu serentak tahun 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x