Pengganti Dewan Tohir Dari Fraksi Golkar Budi Mulyadi Digugat, Ini Alasannya

- 30 November 2023, 21:27 WIB
Calon Anggota DPRD Cilegon Fraksi Golkar Proses PAW Budi Mulyadi
Calon Anggota DPRD Cilegon Fraksi Golkar Proses PAW Budi Mulyadi /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Tohir ke Budi Mulyadi menuai gugatan.

 

Hal itu diketahui, dimana Partai Golkar Kota Cilegon saat ini sedang memproses PAW anggota DPRD Kota Cilegon dari Tohir ke Budi Mulyadi. 

Namun, proses PAW dalam pergantian anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut menuai gugatan oleh pengurus Golkar lainnya yaitu Mutaah.

Gugatan itu dilakukan karena Budi Mulyadi sudah sempat mengundurkan diri dari kepengurusan partai seiring menjabat direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Anak dari Mutaah sekaligus juru bicara, Kurnia Arrijal, menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut KPU Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan DPP Golkar.

Gugatan itu dilakukan karena rencana pengangkatan Budi Mulyadi untuk menggantikan Tohir melanggar aturan.

“Pak Budi pasca-Pileg 2019 yang lalu sudah mengundurkan diri sebagai pengurus partai dan kader Golkar demi bisa duduk di PT PCM,” kata Arrijal, Kamis, 30 November 2023.

Saat pileg 2019 lalu, Budi Mulyadi menjadi peraih suara terbanyak keempat setelah setelah Tohir, Rangga Opan, dan Agus. 

Sementara Mutaah adalah peraih suara terbanyak kelima.

“Karena Budi telah mengundurkan diri sebagai kader dan pengurus Partai Golkar Cilegon, seharusnya PAW itu diberikan kepada Mutaah M Syukur,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat usulan PAW dari Golkar dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena ada beberapa kekurangan. 

Namun, sekarang sudah dilengkapi dan disampaikan kembali.

Informasi soal keberatan dari Mutaah M Syukur sudah disampaikan dalam berkas. 

Namun hal tersebut kembali menjadi kewenangan dari Pemprov Banten.

Ketika dikonfirmasi, Budi Mulyadi menjelaskan, proses PAW sudah sampai di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Banten. 

Hal itu setelah kelengkapan dokumen yang diminta dari Mahkamah Partai sudah terpenuhi dan telah diserahkan seminggu lalu.

“Terkait adanya kader yang keberatan saya kira sudah tidak ada masalah karena saya tidak pernah berhenti dari Partai Golkar,” kata Budi Mulyadi menjelaskan.

Pihaknya, kata dia, juga sudah menjelaskan pada pihak-pihak yang berkaitan. 

Oleh karena itu, dirinya menerima surat dari Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Serang.

“Isi suratnya menyatakan bahwa saya tidak sedang dalam perkara atau gugatan apapun, dan tercatat sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Kota Cilegon,” tuturnya.

Sebelumnya, dua politisi Partai Golkar, yaitu Fakih Usman dan Budi Mulyadi resmi menduduki jabatan elite di salah satu BUMD Pemkot Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). 

Fakih Usman menduduk sebagai komisaris, sedangkan Budi sebagai Direktur Keuangan. 

Kedua politisi senior itu resmi menduduki jabatan strategis tersebut setelah menerima surat keputusan (SK) dari Walikota Cilegon Edi Ariadi, Rabu (19/2/2020).***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah